Guna menjaga dan memelihara ketertiban proses penyelenggaraan Pendidikan, serta menjamin mutu hasil pendidikan, maka perlu ditetapkan sanksi-sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku bagi para mahasiswa STMIKBina Nusantara Jaya
- Mahasiswa yang tidak melakukan Her Registrasi.
- Mahasiswa yang mengundurkan diri terhitung mulainya kegiatan kuliah tanpa alasan yang sah, tidak berhak mempunyai nilai dan tetap diwajibkan membayar BPP + SKS.
- Mahasiswa yang melakukan kecurangan dalam kegiatan akademik seperti ujian, praktikum, pengerjaan tugas, dan lain-lain akan diberi sanksi akademik berdasarkan pertimbangan Kaprodi.
- Akan diberikan peringatan tertulis apabila melakukan tindak kekerasan, ancaman atau tindak lainnya yang dapat mengganggu ketertiban dan merugikan warga kampus, melakukan kegiatan politik praktis dan melanggar peraturan yang telah ditetapkan STMIK Bina Nusantara Jaya.
- Akan diberikan skorsing berupa larangan mengikuti kegiatan kurikuler dan nonkurikuler dalam jangka waktu tertentu, bagi mahasiswa yang telah mendapatkan peringatan dalam butir 1 tetapi masih melaksanakan kegiatannya.
- Akan putus studi sebagai mahasiswa STMIK Bina Nusantara Jaya apabila melakukan pelanggaran yang merusak nama baik STMIK Bina Nusantara Jaya, tidak mengindahkan skorsing dan atau melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
- Pemberhentian Studi (Drop Out) merupakan pemutusan hubungan akademis dan administratif sebelum akhir masa studi. Keputusan mengenai pemberhentian studi dikeluarkan oleh Ketua STMIKBina Nusantara Jaya atas usulan PUKET I.